KPAI: Orangtua Harus Ambil Pelajaran dari Kasus Ibu Setrika Anak
"Kasus ini harus menjadi peringatan, tak boleh melakukan pembenaran atas kekerasan yang dilakukan orangtua atau siapapun."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orangtua belajar dari kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan Suaheni alias Eni (33), yang telah menyetrika wajah anak tirinya DA (10).
"Kasus ini harus menjadi peringatan, tak boleh melakukan pembenaran atas kekerasan yang dilakukan orangtua atau siapapun. Seringkali, orang melakukan pembenaran apa yang dilakukan untuk tujuan baik,” ujar komisioner KPAI Susanto, Rabu (25/3/2015).
Menurut Susanto, pemahaman orangtua mengenai cara mendidik anak masih rendah. Terbukti dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh Eni kepada anak tirinya tersebut yang berlangsung pada Minggu 22 Maret 2015 lalu.
“Diakui secara umum bahwa kemampuan mendidik anak dari para orang tua masih minim. Kasus ini sejatinya merupakan dampak dari lemahnya mendidik anak,” sambung Susanto.
Susanto meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku. Kejadian tersebut di luar batas kemanusiaan. “Perlakuan kasar apalagi menyeterika tentu tak dibenarkan, baik secara hukum maupun dilihat dari aspek perspektif pendidikan,” kata dia.
Di kesempatan itu, Susanto berharap agar DA mendapatkan perawatan medis secara maksimal sehingga kembali sehat seperti sedia kala. Sementara itu Eni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas perbuatannya tersebut.