Selasa, 30 September 2025

Jaringan Kelompok ISIS

Lima Anggota ISIS Masih Diperiksa di Mako Brimob

Lima orang itu masih diperiksa, masih pendalaman. Belum ada informasi lanjutan

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Banu Adikara
Rumah tersangka anggota gerakan radikal ISIS Tuah Febriwansyah alias Ustaz Fahri (47) di Jalan Baru LUK No. 1, RT 05/07 Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan sudah kosong melompong. 

Atas perbuatannya Ustad Fahri dijerat dengan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Teror, dan UU No 9/2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, juga UU No 8/2011 ttg ITE, serta Makar.

Sedangkan tersangka lainnya, dipersangkakan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Teror, UU No 9/2013 tentang Pemberantasan pendanaan Teror, serta Makar.

"Untuk empat tersangka lainnya diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan 16 WNI yang saat ini tertangkap di Turki dan keberangkatan 21 WNI yang sudah bergabung ke ISIS," kata Rikwanto.

Total barang bukti yang diamankan dari kelimanya yaitu sembilan Handphone yang dipergunakan sebagi alat komunikasi, uang tunai Rp 8 juta rupiah.

Uang tunai 5300 USD, dokumen-dokumn surat kelengkapan paspor, tiket, laptop dan hardisk eksternal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved