Rabu, 1 Oktober 2025

Cinta Segitiga Berujung Maut, Sukron Tewas Saat Melerai Pertikaian

Seorang pemuda berinisial HM (25) nekat menganiaya tetangganya sendiri gara-gara cinta terlarangnya kandas di tengah jalan

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kapolsek Tarumajaya, AKP Kunto Bagus didampingi Kanit Reskim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang dipicu cinta segitiga antara pelaku, HM (25) dengan Herfayanti (23), istri sah Gofur (28) di Mapolsek Tarumajaya, Jumat (13/3/2015). 

Saat itu, HM tinggal berdekatan dengan sang pujaan hati. Selama dua bulan mengadu permasalahan rumah tangganya, diam-diam HM dan Herfayanti menjalin hubungan.

Lalu keduanya memutuskan untuk tinggal bersama di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Gofur yang bingung ditinggal sang istri, kemudian mencari keberadaan Herfayanti melalui tetangga sekitar.

Berdasarkan informasi, pasangan kumpul kebo itu berada di daerah Pulogadung.

Oleh pihak keluarga, keduanya diminta datang untuk mengikuti proses mediasi dalam cinta segitiga itu.

"Saat pelaku dan korban tinggal bersama, Herfayanti berjanji akan tetap mempertahankan cintanya kepada tersangka," kata Jefri.

Jefri melanjutkan, tak disangka Herfayanti mendadak berubah pikiran dan memilih mempertahankan rumah tangganya. Atas dasar itulah, pelaku yang naik pitam langsung menganiaya korbannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved