Eksekusi 20 Bangunan di Atas Tanah PT Bumi Kedaung Lestari Sudah Sesuai Hukum
Kuasa Hukum Ida Farida sebagai pemilik PT BKL Muhammad Tohir menjelaskan eksekusi tersebut sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi 20 bangunan di atas tanah PT Bumi Kedaung Lestari di Jalan Badul Wahab, Kelurahan Kedaung, Sawangan Depok sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu menjawab tudingan adanya unsur ketidakadilan yang dilakukan oleh PT BKL.
Kuasa Hukum Ida Farida sebagai pemilik PT BKL, Muhammad Tohir menjelaskan, eksekusi tersebut sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Ini tidak ada unsur apapun, murni atas keputusan hukum tetap," ungkap Tohir, Senin (2/3/2015).
Dia menyebutkan, jika ada yang menyatakan eksekusi itu ada unsur KKN atau apapun, Tohir mengaku akan melakukan langkah hukum.
"Jika ada yang menyebutkan ini ada pelanggaran, kami akan tuntut secara hukum, karena apa yang kami lakukan, hasil keputusan pengadilan," tegasnya.
Dalam eksekusi yang dilakukan oleh PT BKL bersama Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarkum) Kota Depok belum lama ini, beberapa orang yang merasa dirugikan dan ditunggangi pihak-pihak lain, membentangkan spanduk yang isinya menuding jika tanah tersebut tidak pernah dibebaskan oleh PT BKL, dan unsur intimidasi dan KKN.
"Semua itu tidak benar, justru PT BKL telah menang secara hukum baik di PTUN Bandung, PTUN DKI sampai di MA, dan sudah bersertifikart atas nama PT BKL, ini sudah tidak terbantahkan," tandas Tohir.