Pengeroyokan Polisi
Anggotanya Dikeroyok, Polda Metro Jaya Tempuh Jalur Hukum
Polda Metro Jaya (PMJ) menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan dua perwiranya oleh oknum anggota TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Polda Metro Jaya (PMJ) menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan dua perwiranya oleh oknum anggota TNI AL.Peristiwa pengeroyokan terjadi di Bengkel Cafe di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Kedua polisi itu adalah Komisaris Teuku Arsya Khadafi dan Komisaris Budi Hermanto. Seorang lagi yang tak jadi korban adalah Inspektur Polisi Satu Rovan.
Akibatnya Budi babak belur dan Arsya mengalami patah di tulang rusuk. Kini Arsya dirawat di RS Siloam.
"Kami melaporkan oknum TNI AL yang mengeroyok. Kami menyesalkan itu sampai terjadi, padahal anggota kami sedang melaksanakan tugas," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, Minggu (8/2/2015).
Heru mengatakan, pihaknya telah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Korban, Kompol Teuku Arsya Khadafi selanjutnya akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
"Setelah pemberkasan di kami selesai, kami akan serahkan berkasnya ke POM TNI AL untuk diperiksa internal TNI," ujar Heru.
Heru menambahkan, pihaknya telah menerima permintaan maaf dari oknum-oknum yang melakukan pengeroyokan terhadap anggotanya saat di POM AL.
"Dan kami juga telah konsolidasi, saya ke anggota saya dan pihak TNI ke anggotanya bahwa jangan ada yang memprovokasi," ungkapnya. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)