Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Sangat Tidak Tepat, Ini Sederet Solusi Lain dari YLKI

Sederet solusi jauh lebih baik ditawarkan YLKI sebagai penolakan wacana pembatasan usia kendaraan di jalanan Jakarta.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepadatan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan terlihat dari atas, Kamis (15/1/2015). Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi usia kendaraan pribadi yang melintas di jalan hanya sampai 10 tahun untuk mengurangi kemacetan. TRIBUNNEWS / HERUDIN 

”Kendaraan pribadi yang harus dibatasi penggunaannya di jalan sehingga orang beralih ke transportasi umum. Kami masih berhitung apakah transjakarta siap dalam dua tahun ke depan. Setelah siap, kami akan ajukan perda (soal pembatasan usia kendaraan pribadi),” kata Basuki di Balai Kota Jakarta, pekan lalu.

Inti kebijakan itu, menurut Basuki, adalah soal penguatan transportasi umum. Dengan sistem yang efektif, warga akan beralih dan meninggalkan kendaraan pribadi sehingga risiko macet pun berkurang di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pembatasan umur kendaraan umum sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.

”Kalau untuk kendaraan pribadi, belum karena payung hukumnya belum ada. Kami laksanakan dan evaluasi dulu untuk kendaraan umum. Kalau ini berhasil, mungkin selanjutnya ada perda untuk ke kendaraan pribadi.” kata Risyapudin.

(ART/MKN/RTS)

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved