Kabinet Jokowi JK
Menakertrans: Penyalur Tenaga Kerja Dilarang Pungut Biaya pada Pembantu Rumah Tangga
Menakertrans mengancam akan mencabut Penyalur Tenaga Kerja yang memungut biaya pada Pembantu Rumah Tangga binaannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini aturan baru yang menguntungkan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kini, PRT tak boleh dikenakan beban biaya oleh Penyalur PRT. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri menjelaskan dalam Permen yang telah ia tanda tangani, bahwa semua PRT tidak akan dipungut biaya oleh para penyalur pekerja. Jika sampai ketahuan melanggar, izin penyalur pekerja akan dicabut.
"Penyalur tidak boleh memungut biaya apa pun kepada PRT," ujar Hanif di tempat penyalur PRT, Bugito, Minggu (18/1/2015).
Hanif memaparkan PRT berhak atas upah seperti fasilias tempat tinggal layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. "Jadi harus ada kesepakatan gaji, tunjangan hari raya, libur, dan cuti," ujar Hanif.
Hanif memaparkan bahwa dengan adanya Permen 02 tahun 2015, mengenai perlindungan PRT,adalah bentuk konkret untuk melindungi para pekerja Indonesia. Dalam hal ini baik PRT maupun TKI yang di luar negeri.
"Ini sengaja saya melakukan peninjauan, tujuannya kita ingin tahu bagaimana prosedur yang dilakukan," ungkap Hanif.
Hanif juga mengatakan Permen 02 tahun 2015 dibuat, karena banyak kasus yang terjadi baik di penampungan maupun di tempat bekerja. Diharapkan Permen ini bisa melindungi dan menjaga hak para pekerja terutama PRT.
"Kita ingin memastikan, ada perlindungan, terkait dengan hak-hak dan eksistensi lembaga-lemabag dan yayasan-yayasan penyalur PRT," papar Hanif.
Dalam pelaksanaannya, akan ada beberapa pihak pengawas untuk menjaga dan melindungi PRT. Dalam hal ini Rumah Tangga setempat dan Pemda akan mengawasi.
"Kita melibatkan peran RT dan lingkungan untuk ikut serta mengawasi," kata Hanif.
Jika ketahuan melanggar, dalam hal ini penyalur PRT akan dicabut izin usahanya. "Kalau ketahuan ya kita cabut, kalau ada bentuk pidana, akan kita beri sanksi pidana," jelas Hanif. (Budi Malau)