Jumat, 3 Oktober 2025

138 Meteran Parkir Akan Dipasang di Empat Wilayah Jakarta

Uji coba sistem parkir berbayar di Jalan Agus Salim atau yang dikenal dengan Jalan Sabang dinilai cukup berhasil.

Editor: Rendy Sadikin
Kompas.com
Meteran parkir di Jalan H Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji coba sistem parkir berbayar di Jalan Agus Salim atau yang dikenal dengan Jalan Sabang dinilai cukup berhasil.

Karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperluas cakupan sitem tersebut di empat tempat lainnya di Jakarta pada akhir Januari 2015 ini.

"Rencananya launching kurang lebih tanggal 25 atau 27 (Januari 2015)," ujar Kepada Unit Pelaksana Parkir Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga, saat dihubungi Rabu (7/1/2015). Sunardi menilai, hasil evaluasi sistem parkir berbayar, sampai saat ini, dari segi pendapatan sudah baik, walaupun belum maksimal.

"Ini karena kita belum transaksi secara elektronik. Maka sistem parkir berbayar yang akan diterapkan di empat lokasi lain ke depannya adalah berbasis elektronik, bukan lagi berbasis koin," ucap dia.

Rencananya akan ada 138 meteran parkir yang akan dipasang di empat lokasi yaitu Jalan Kelapa Gading di Jakarta Utara, Jalan Falatehan di Jakarta Selatan, Jalan Pintu Kecil di Jakarta Barat, dan Jalan Balai Pustaka di Jakarta Timur.

Sunardi mengakui, penerapan sistem parkir berbayar elektronik sempat mengalami kemunduran. Sebab, kata dia, awalnya sistem tersebut akan diluncurkan pada akhir November 2014.

Namun karena kesepakatan dengan bank belum selesai, peluncuran sistem tersebut terpaksa ditunda.

"Memang yang bikin lama kemarin karena proses pembahasan dengan perbankan. Mereka juga ada tim legal dan prosesnya butuh waktu, tidak mudah prosesnya," ujar Sunardi. Namun, pada dasarnya bank mendukung transaksi elektronik untuk pembayaran parkir.

Hingga saat ini, kata dia, ada enam bank yang dilibatkan untuk pembayaran parkir di mesin elektronik yaitu Bank DKI, BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan Bank Mega.

Sementara itu, untuk juru parkir, Dishub akan mendata ulang mereka sebelum diterapkannya perjanjian kerja sama.

Sehingga, lanjut dia, juru parkir yang terdaftar benar-benar bekerja secara resmi di bawah pengawasan Dishub. "Mereka kan akan digaji dua kali upah minimum provinsi (UMP) sehingga harus bekerja secara profesional. Akan dibuatkan kartu pengenal," kata Sunardi.(Unoviana Kartika)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved