Selasa, 30 September 2025

Bawa Sabu dan Air Softgun, Rudi Ditangkap Polisi

Tjang Jan Kong alias Rudi (36) ditangkap anggota Polsek Palmerah karena membawa sabu dan Air Softgun.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Bawa Sabu dan Air Softgun, Rudi Ditangkap Polisi
Tribunnews/HERUDIN
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tjang Jan Kong alias Rudi (36) ditangkap anggota Polsek Palmerah karena membawa sabu dan Air Softgun.

Rudi ditangkap saat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Biak Roxy Mas, Gambir, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Martson Marbun mengatakan Rudi ditangkap berdasarkan informasi dari warga.

"Selain menangkap tersangka, kami juga lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang diduga narkotik jenis sabu disimpan dalam bungkus plastik VCD, 1 pucuk softgun, dan 1 buah borgol," ujar Marbun, Selasa (11/11/2014).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial D yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini baik Rudi serta barang bukti yaitu 1 paket sabu, 1 Pucuk Softgun, Magazen, amunisi gotri, 1 buah borgol, dan surat kepemilikan softgun dibawa ke Polsek Palmerah untuk penyelidikan lanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved