Jumat, 3 Oktober 2025

Bekas Satpam Kebun Teh Mengaku Polisi, 40 Warga Batal Peroleh SIM

MS (36) berhasil menipu sedikitnya 40 warga Bojonggede, Bogor, Jawa Barat dengan modus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif

Editor: Gusti Sawabi
Shutterstock
Ilustrasi 

"Ternyata ia hanya mengaku-ngaku sebagai polisi saja. Pelaku kami bekuk beberapa pekan lalu," kata Ganet.

Menurutnya pihaknya masih mendalami kasus ini. "Apakah pelaku sudah pernah menjalani aksinya sebelum ini, masih kami dalami," katanya.

Sebab kata Ganet, pelaku diketahui tinggal berpindah-pindah dalam setahun belakangan ini. "Pelaku kami jerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved