Polda Metro Jaya Bekuk 2 Komplotan Berpura-pura PRT
Aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan pelaku pencurian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga (PRT).
Sebanyak tiga pelaku berinisial Y bin N, A, dan SR beraksi di Kelapa Gading Utara Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat dari perbuatan tersangka, korban berinisial S mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka terungkap peranan masing-masing tersangka. Tersangka Y bin N mempunyai ide merencanakan aksi pencurian, tersangka A merusak pintu kamar korban dan melakukan pencurian barang-barang.
Kemudian, tersangka SR melamar menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban. Heru menjelaskan, SR membuat gambaran situasi dan kondisi di rumah korban kemudian menginformasikan kepada pelaku lainnya.
Sementara di kejadian kedua, terjadi pencurian brangkas dengan kerugian Rp 2 Miliar milik RM di Jl Cempaka Putih Raya, Jakarta Timur. Sebanyak delapan pelaku terlibat melakukan aksi kejahatan, baru lima orang yang tertangkap, sedangkan tiga lainnya DPO.
“Kami mengungkap dua kelompok dengan modus hampir mirip. Modus melamar sebagai pembantu untuk melakukan pencurian,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Heru Pranoto di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (28/10/2014).
“Kelompok pertama bukan jasa penyalur pembantu. Mereka masuk sebagai pembantu rumah tangga, karena diperkenalkan dari mulut ke mulut. Kelompok kedua membuat jasa penyalur pembantu padahal tidak ada izin,” ujarnya.
Selain menangkap empat pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu pasang sandal, satu buah tas selempang, 13 buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 222.000, perhiasan aksesoris, tiga buah cincin emas.
Kemudian, satu untai kalung emas, dua buah liontin, satu pasang anting mutiara, tiga buah dompet, satu buah cash box, satu buah brangkas, dan satu buah linggis.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.