Banyak Bangunan di Margonda Depok Tak Berizin
Setelah kami ke lapangan, kami temukan banyak bangunan tak berizin.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebagai etalase kota, Margonda, Beji, Depok seharusnya memberikan contoh kepada wilayah lain. Namun justru sebaliknya. Di kawasan Margonda banyak bangunan berdiri tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), menyalahi garis sempadan jalan (GSJ), garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempada sungai (GSS).
"Setelah kami ke lapangan, kami temukan banyak bangunan tak berizin. Ini sudah parah. Investor boleh aja membangun di Margonda, tapi tetap ikuti aturan tata ruang. Jangan menyalahi aturan. Masalah kemacetan dan banjir juga harus diperhitungkan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, Senin (27/10/2014).
Menurut Hamzah, hal ini terjadi karena ketidakberesan perizinan di Kota Depok. Tentunya kondisi itu berpotensi terjadinya tindak korupsi, pendapatan asli daerah berkurang, dan memperlambat percepatan pembangunan daerah di segala bidang.
"Kami turun ke BPMP2T, kami temukan petugas loket dapat melakukan perubahan data permohonan walaupun permohonan untuk pendaftar telah menjadi Surat Keputusan IMB. Jadinya terindikasi nomor pendaftaran lebih dari satu nama. Kemudian petugas loket menyatakan berkas permohonan telah sesuai, padahal petugasnya tidak ke lapangan," ujarnya.
Dikatakan Hamzah, atas fenomena tersebut maka Komisi A DPRD Kota Depok akan membentuk tim kecil yang bertugas melakukan investigasi secara cermat tentang kekurangan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) tersebut.
"Komisi A juga mendorong pembentukan panitia khusus terkait perizinan di Kota Depok," ujarnya. (dod)