BNP2TKI Telusuri Semua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal
Kemungkinan 10 perusahaan itu terlibat, menurut Gatot, terlihat jelas dari kriteria TKI yang ditampung di lokasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih terus mengembangkan kasus penampungan TKI ilegal di Jalan Poncol Raya, RT 04/02, Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sejumlah perusahaan yang menyalurkan 302 TKI itu kini tengah disasar.
"Para calon TKI ini kan dibawa kesini lewat perusahaan penyalur masing-masing. Jelas ada kemungkinan besar bahwa perusahaan-perusahaan ini juga terlibat dalam praktik penjualan manusia. Total ada 10 perusahaan," kata Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansur.
Kemungkinan 10 perusahaan itu terlibat, menurut Gatot, terlihat jelas dari kriteria TKI yang ditampung di lokasi. "Banyak calon TKI yang tidak memenuhi syarat. Ada yang di bawah umur, ada yang buta huruf. Harusnya kalau perusahaannya benar, mereka tidak bisa disalurkan," kata Gatot.
Kuat dugaan, 10 perusahaan tersebut merupakan koneksi dari pemilik tempat penampungan berinisial I (65) tersebut. "Masih kami telusuri lebih lanjut," katanya. (Banu Adikara)