Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Guntur Bumi

Makna Senyuman Guntur Bumi

Terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif, Guntur Bumi hanya tersenyum ketika ditegur hakim di sidang perdananya, Rabu (16/7/2014).

Penulis: Yoga Prayoga
Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews/JEPRIMA
Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima) 

"Dia harus hadapi dakwaan jaksa, keterangan saksi, dan seterusnya. Ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah kan," ujar Afrian.

Seperti diberitakan, UGB ditahan di kantor polisi sejak awal Mei lalu. UGB ditahan atas sangkaan melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif.

Dalam melakukan pengobatan, UGB yang dibantu sejumlah asistennya menggunakan beberapa binatang kecil untuk menipu pasiennya.

Ia menyatakan bahwa binatang-binatang tersebut diambil dari dalam tubuh pasien. Untuk pengobatan alternatif tersebut, seorang pasien bisa mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah. (yog/tabloidnova.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved