Bocah Disodomi
Polda Metro Minta Penundaan Deportasi Empat Pekerja JIS
Demi kepentingan penyidikan, Polda Metro Jaya meminta pihak Imigrasi menunda deportasi pada 20 guru JIS yang menyalahi izin tinggal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi kepentingan penyidikan, Polda Metro Jaya meminta pihak Imigrasi menunda deportasi pada 20 guru Jakarta International School (JIS) yang menyalahi izin tinggal.
Hal itu penyusul adanya laporan korban baru berinisial DA yang mengaku mendapat tindak pelecehan seksual dari oknum guru JIS.
Atas kasus itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan kebijakan penundaan berada di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Heru menuturkan, tidak semua guru akan diperiksa penyidik terkait laporan tersebut. Melainkan hanya ada empat orang yang akan diperiksa.
''Ada empat orang, tapi kami tidak sebut profesi, ya kami periksa orang bukan profesi, kami tidak sebut guru,'' tegas Heru, Minggu (8/6/2014).
Heru melanjutkan, sebelum memeriksa terlapor, penyidik akan memeriksa terlebih dahulu pelapor, korban dan beberapa saksi lainnya.
''Dari penyidik akan periksa dulu pelapornya, baru menuju kepada siapapun, apakah guru, apakah karyawan," ucap Heru.