Bocah Disodomi
Ada Luka Lecet Pada Korban yang Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Gurunya
Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima hasil visum dari L, bocah 3,5 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual dari guru tarinya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima hasil visum dari L, bocah 3,5 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual dari guru tarinya, Miss S di Saint Monica, Jakarta Utara.
"Ibu korban melaporkan anaknya L (3,5) mengalami pelecehan seksual yang dilakukan terduga seorang guru di sekolah Saint Monica, berinisial HR alias S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (16/5/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Pelecehan seksual yang dilakukan yakni saat korban sekolah, terduga pelaku menusuk anus korban. "Hasil visum menyatakan ada luka lecet pada anusnya. Dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan sementara ini penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi yakni ibu korban dan dua orang guru di sekolah tersebut.
Untuk diketahui, pada sang ibunda (B), L mengaku sang guru tari berinisial Miss S kerap mencolok duburnya dengan tangan.
Kekerasan seksual yang diterima L terjadi saat L mengikuti ekstra kulikuler dance yang dilaksanakan di sekolah itu.
"Jadi anak saya sering kesakitan kalau dibersihkan setelah buang air besar. Sekolahnya hanya tiga kali satu minggu, senin, rabu dan jumat. Kalau ekskulnya setiap hari selasa," ungkap B.
Setelah L mengeluh sakit, B lalu memeriksakan L ke RSCM dan ditemukan dubur L memang terluka akibat kekerasan benda tumpul.
"Perubahan anak saya sudah terjadi sejak enam bulan lalu. Dia mengeluh sakit, tapi saya masih menganggapnya biasa saja. Baru tiga bulan terakhir ini ada perubahan cukup drastis," terang B.
Dikatakan B, anaknya tidak mau memakai celana karena sakit dan tidak mau sekolah. Hingga akhirnya L bercerita mengenai apa yang dialaminya.
Kejadian itu sudah dilaporkan oleh ibu korban dengan nomor 854/K/V/2014/PMJ/Resju tanggak 2 Mei 2014. Dimana dalam laporan itu, ibu korban melaporkan Miss S dengan dugaan perbuatan cabul terhadap dan atau penganiayaan terhadap anak, sesuai Pasal 82 dan Pasal 80 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.