Sabtu, 4 Oktober 2025

Bukan Cuma Disita, Polisi juga Pereteli Odong-odong

Odong-odong yang beroperasi tidak pada tempatnya dan menyalahi aturan Udang-undang lalu lintas serta angkutan jalan akan menjadi target operasi

Editor: Gusti Sawabi
KOMPAS.com/Slamet
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Odong-odong yang beroperasi tidak pada tempatnya dan menyalahi aturan Udang-undang lalu lintas serta angkutan jalan akan menjadi target operasi dari pihak kepolisian.

Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Gakkum sudah memerintahkan jajaran Satlantasnya di wilayah untuk merazia odong-odong.

Nantinya tidak hanya merazia odong-odong, polisi juga akan mengandangkan serta mengurai odong-odong tersebut agat tidak lagi digunakan.

"Jelas ada sanksinya. Bisa dikenai UU Lalulintas, apalagi jika sopir odong-odong tidak memiliki SIM dan STNK bisa disita lalu nanti diurai supaya tidak digunakan lagi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (8/5/2014).

Lebih lanjut, Rikwanto menuturkan pihaknya akan memerikan tindakan tegas bagi odong-odong yang masih bandel beroperasi di jalan kampung, perumahan apalagi di jalan raya.

Nantinya pengemudi odong-odong yang terjaring razia tidak hanya harus merelakan odong-odongnya diurai. Tapi pengemudi akan berhadapan dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22/2009.

Beberapa pasal yang akan disangkakan ke pengemudi odong-odong yakni :  Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izinn angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan.

Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada. Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada.

Serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Linta karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

"Selama ini razia odong-odong sudah dilakukan, tapi memang belakang kembali marak. Paling banyak razia dilakukan di wilayah Jakarta Timur," kata Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved