Berita Utama Warta Kota
Inilah Syarat Jadi Calon Pemilih Bayaran
Mau tahu apa syarat-syarat menjadi calon pemilih bayaran? Inilah beberapa syarat yang ditentukan tim penghimpun suara
TRIBUNNEWS.COM -- Mau tahu apa syarat-syarat menjadi calon pemilih bayaran? Ti, kader salah satu partai politik yang juga koordinator salah seorang caleg parpol di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengaku dijanjikan mendapat bayaran Rp 25.000 per suara, jika bisa menghimpun suara dalam pencoblosan.
Adapun syarat-syaratnya, menurutnya warga yang sebelumnya sudah terdata dan menyerahkan fotokopi KTP kepada tim sukses. Nantinya, pada malam sebelum pileg digelar, tim sukses akan berkunjung secara door-to-door menyerahkan uang yang kerap disebut 'bantuan sosial' itu.
Beberapa warga yang dikoordinir Ti pun mengaku dijanjikan uang Rp 25.000 apabila bersedia menandatangani dukungan kepada caleg dan menyerahkan fotocopi KTP. "Iya bener Pak, saya katanya mau dikasih duit, tapi tanda tangan dulu sama kumpulin KTP, bener jalan kok. Kalau yang kampanye kemarin sudah dikasih. Rata semua, seorang Rp 25.000," jelas Hamidah (42), warga Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kepada Warta Kota.
Meski begitu, Hamidah mengaku tak kenal dengan caleg yang didukungnya. "Saya sebenernya nggak tahu namanya dan enggak kenal orangnya (caleg), makanya saya dikasih kartu nama ini, kan jelas muka sama namanya terus nomer urutnya. Jadi biar nggak salah pilih," jelasnya polos. (*)
Mau Tahu berita lengkapnya, BACA WARTA KOTA EDISI CETAK HARI INI, SENIN, 7 APRIL 20014