Senin, 6 Oktober 2025

Kosongkan Kios Pasar Benhil Kav 36, PD Pasar Jaya di Gugat

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya tak menjalankan azas pemerintahan yang baik saat mengeluarkan kebijakan pengosongan kios

Editor: Toni Bramantoro
net
Pasar Benhil Jakarta 

"Kalau renovasi harus ada kesepakatan dan dengar pendapat dulu. Harus menghormati hubungan-hubungan kontrak yang sudah ada sebelumnya," papar pensiunan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang saat mengajar Praktik Peradilan Tata Usaha Negara di sejumlah universitas ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi mengatakan berbagai tahapan dan azas dalam menjalankan kebijakan publik telah dilaksanakan pihaknya.

Dikatakan, selain undangan sosialisasi yang ditolak oleh 17 pedagan, dalam setiap kontrak perpanjangan sewa sejak 2005 lalu, pihaknya selalu melampirkan klausul pedagang bersedia mengosongkan kios jika pasar akan diremajakan. Dalam kontrak itu juga terdapat klausul para pedagang diprioritaskan jika peremajaan telah selesai dilakukan.

"Kami memprioritaskan pedagang agar usahanya tidak terganggu. Makanya kami bongkar secara parsial agar dapat dipindahkan ke pasar penampungan sementara baru kita bangun lagi. Tapi kan mereka nggak mau," katanya.

Desmihardi menegaskan, pernyataan sosialisasi hanya dilakukan kepada pedagang di Pasar Benhil bukan di Pasar Benhil Kav 36A pun tidaklah tepat. Menurutnya, sejak 2010 lalu, Pasar Benhil dan Pasar Benhil Kav 36 telah menjadi satu manajemen.

"Sejak 2010 lalu sudah berjalan jadi satu manajemen, jadi persepsi itu tidak tepat," katanya.

Desmihardi mengatakan, peremajaan Pasar Benhil saat ini tidak menyalahi Perda. Hal itu lantaran dalam Perda disebutkan peremajaan dilakukan dengan persetujuan 60 persen pedagang yang masih aktif.

"Sementara saat ini ada 80 persen pedagang yang aktif berjualan dan memiliki surat yang setuju," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved