Perda PTSP, Jokowi Harap Pelayanan Administrasi Lebih Singkat
Joko Widodo mengharapkan pelayanan administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih singkat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengharapkan pelayanan administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih singkat dengan disahkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Ya seperti contoh misalnya urus SIUP paling lama 3 hari, TDP juga kira-kira seperti itu," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi usai menghadiri Rapat Paripurna membahas Pengesahan Perda tentang PTSP dan Jamkreda di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Jokowi mengatakan, dengan disahkannya Perda PTSP ini tentu memperkuat program pelayanan terpadu, yang sebelumnya sudah dilaksanakan namun belum memiliki payung hukumnya.
Misalnya, lanjut Jokowi, dengan adanya Perda ini mempertegas tenggat waktu penyelesaian administrasi, Standar operasional pelayanan publik dan sistem keorganisasian di tiap wilayah.
"Semuanya akan menjadi jelas nanti karena organisasinya mulai dari Provinsi, Walikota, hinga Kecamatan dan Kelurahan. Semuanya jelas," kata Jokowi.