Komplotan Penipu Mengaku Kapolsek Cari Mangsa dari Berita Media Online
Komplotan penipuan dan penggelapan bermodus mengaku pejabat Polri
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Komplotan penipu mengaku kapolsek cari mangsa lewat media online
Ketiga tersangka tersebut dibekuk Rabu (11/12/2013) di daerah Diangsana, Bogor. Tak hanya menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni : 13 unit HP, 2 unit laptop, 2 bendel hasil print berita dari internet, 3 modem, 3 dompet, dan 7 sim card.
"Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Rikwanto.