Empat Wartawan Gadungan Peras Warga
Polsek Tebet membekuk empat orang oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan kepada warga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tebet, Jakarta Selatan membekuk empat orang oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan kepada warga.
Empat pelaku diketahui berinisial PS alias F (35), RS (48), HS (36), HS (37). Usai dibekuk, empat pelaku tersebut diamankan di TIS Plaza Jalan MT Haryono Tebet, Jaksel, Selasa (3/12/2013).
Kejadian berawal saat korban berinisial HH, didatangi empat orang yang mengaku oknum wartawan dan mengatakan bahwa dirinya memiliki perselingkuhan dengan seorang wanita.
Mereka kemudian memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 30 juta, jika tidak ingin skandal tersebut diekspos di media.
Pada Rabu (30/11/2013), korban telah menyerahkan uang tunai Rp 5 juta dan sisanya rencananya akan diserahkan Selasa (3/12/2013).
"Namun karena merasa diperas, korban kemudian memutuskan melaporkan ke Polsek Tebet dan empat oknum wartawan langsung ditangkap berikut barang bukti ID Card dan peralatan handycam," jelas Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma saat dikonfirmasi.
Keempat orang tersebut terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan ulah segelintir oknum yang mengaku wartawan yang mencoba meminta sejumlah uang. "Segera melapor dan kami akan menindaklanjuti," katanya.