PNS di Bogor Nyambi Edarkan Materai Palsu
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka pengedar materai palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat Tindak Pidana Uang dan Dokumen Palsu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka pengedar materai palsu.
Penangkapan dilakukan pada 28 Oktober 2013 dan kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu orang yang mencetak materai palsu tersebut.
Dua tersangka pengedar materai palsu tersebut atas nama Acep seorang pekerja swasta dan Sakur yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.
"PNS ini sehari-hari menjadi juru tik Akta Jual Beli (AJB)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti 16 lembar ukuran besar materai palsu Rp 6000. Setiap lembarnya ada 60 keping materai palsu. Selain itu, polisi pun menyita barang bukti handphone dari tangan tersangka.
"Modusnya adala menjual atau menawarkan persediaan materai palsu. Satu materai palsu Rp 6000 dijual Rp 2000," ucap Arief.
Kepolisian belum bisa membongkar secara utuh sindikat materai palsu tersebut. "Kita masih sedang kita kembangkan, informasinya sudah dipegang, kami belum tahu siapa pencetak materai palsu tersebut," ujarnya.