Selasa, 30 September 2025

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Hari Ini Gatot Tidak Diperiksa Penyidik

Afrian tidak memastikan kapan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap auditor utama BPK itu

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti (37), memasikan hari ini, Jumat (18/10/2013) kliennya tidak akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Tidak ada pemeriksaan polisi pada Pak Gatot, hari ini," katanya saat dihubungi Warta Kota, Jumat (18/10/2013) pagi.

Afrian tidak memastikan kapan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap auditor utama BPK itu. Yang pasti, katanya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dalam kasus pembunuhan yang menjerat Gatot. "Kita koordinasi terus," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved