Penyanderaan di Taman Sari
Bos Penyekap tak Minta Maaf kepada Korban
Aparat Polsek Metro Taman Sari menangkap bos perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Kwan Zein Kuanda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Taman Sari menangkap bos perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Kwan Zein Kuanda.
Zein mengungkapkan rasa penyesalan atas apa yang diperbuatnya kepada kedua korban, saat berbincang dengan Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid Bachtiar.
"Yang jelas ada penyesalan, karena dia punya perusahaan legal dengan klien yang besar-besar. Kan sayang, kenapa sampai melakukan itu," kata Adi.
Namun, Zein tak mengungkapkan hal itu saat bertemu dan dikonfrontir dengan kedua korbannya, Ali Arifin dan Ahmad Zamani, di ruang pemeriksaan.
"Semalam, waktu pertama dipertemukan, dia badannya masih dibusungkan. Dia enggak minta maaf," ungkap Ali.
Bahkan, dari 10 tersangka yang dipertemukan dengan kedua korban, hanya Zein yang tak menyampaikan permintaan maaf.
"Waktu saya dikonfrontir, si Zein mengakui semuanya. Dia cuma enggak mengaku ikut menculik saya dari rumah saya di Cilacap. Pasti saya langsung beratkan dia, karena saya ingat betul, di rumah saya saja dia sudah pukul saya, di sepanjang perjalanan ke Jakarta, saya juga dihajar," tutur Zamani.
"Dari para tersangka yang dikonfrontir ke saya, cuma Pak Zein yang enggak bilang minta maaf, yang lain sudah minta maaf," imbuhnya.
11 orang yang telah diamankan aparat Polsek Taman Sari adalah Zein Kuanda, Haryanto, Kopda DK, Riswanto alias Gagak (mantan anggota TNI), Sulaiman, Saryanto, Mustofa, Duljani, Udi Asrudi, Sukardiman, dan Agus Prayoto. Penanganan kasus Kopda DK diserahkan kepada pihak POM Angkatan Laut.
Sementara, tiga orang lainnya masih berstatus buron, yakni Udin, Julius alisa Rustam, dan Kopral Jayadi (anggota TNI). (*)