Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi akan Periksa Jaksa yang Keluarkan Pistol di SPBU

Penyidik Polsek Serpong terus mengusut kasus jaksa MP yang mengeluarkan senjata api, hingga karyawan SPBU jatuh pingsan di SPBU 34-15317.

zoom-inlihat foto Polisi akan Periksa Jaksa yang Keluarkan Pistol di SPBU
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polsek Serpong terus mengusut kasus jaksa MP yang mengeluarkan senjata api, hingga karyawan SPBU jatuh pingsan di SPBU 34-15317.

Peritiwa terjadi di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong Kota, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/9/2013) pukul 14.00 WIB.

"Saat ini, saksi yang diperiksa ada dua orang. Penyidik akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, mengenai profesi yang bersangkutan," ucap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/9/2013).

Rikwanto mengatakan, usai memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP, penyidik segera memanggil jaksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

"Nanti, pada terlapor ditanyakan maksud mengeluarkan senjata, termasuk mengenai pengecekan surat senjata apinya," jelas Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, lantaran masalah sepele, seorang jaksa berinisial MP cekcok dengan petugas SPBU, lalu mengeluarkan senjata api hingga karyawan SPBU jatuh pingsan.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor LP 3273/K/IX/2013/SEK.SRP, pada 3 September 2013.

Pelapor bernama Priatna alias Majad bin Marjuki, yang melaporkan sang jaksa berinisial MP, dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan.

"Terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, yang dilakukan terlapor berinisial MP," ucap Rikwanto.

Peristiwa berawal saat korban yang merupakan karyawan SPBU, menegur istri dari terlapor, karena posisi mobil saat mengisi bensin salah. Korban memberitahukan agar mobil diputar balik dulu.

Namun, istri terlapor tidak terima dan memarahi korban. Kemudian, istri terlapor memanggil terlapor (MP). Setelah terlapor datang di SPBU, terlapor langsung mengajak korban masuk ke dalam kantor SPBU.

Saat itu kebetulan juga ada saksi lain, yakni Pindah Iskandar, selaku pengawas SPBU, berniat mencegah agar tidak terjadi keributan.

Tapi, terlapor malah mengeluarkan barang diduga senjata api, dan diletakkan di atas meja kantor SPBU, lantas mengajak pelapor berkelahi.

Pindah yang berniat  melerai keributan, tiba-tiba pingsan dan jatuh ke lantai, usai melihat senjata api tersebut. Usai kejadian, MP pergi meninggalkan SPBU.

"Dari keterangan sementara, memang dia (MP) berprofesi sebagai jaksa. Kasus ditangani Polsek Serpong. Saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi, dan akan memanggil MP," tutur Rikwanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved