PKL Pasar Gembrong Angkat Lapaknya ke Trotoar
Jika ada mobil pengunjung yang kendaraannya masih diparkir di badan jalan akan digembok, dan ditilang oleh aparat kepolisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascasosialisasi penertiban pedagang kaki lima di kawasan Cipinang Besar Utara dan Selatan atau di sekitar Pasar mainan Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur sejumlah pedagang mulai mengikuti peraturan pemerintah dengan berdagang di atas trotoar.
Meskipun begitu masih terdapat beberapa lapak pedagang yang bertahan di badan jalan, akibatnya arus kendaraan dari Bypass menuju Jalan Basuki Rahmat padat. Penyebab lainnya juga lantaran parkir kendaraan para pengunjung masih memenuhi badan jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi mengatakan, sosialisasi penertiban PKL Gembrong sudah berakhir. Oleh karena itu terhitung Rabu (14/8/2013) besok, penertiban PKL Gembrong akan dilaksanakan dengan menerapkan sanksi hukum. Pedagang yang tetap berjualan di badan jalan, akan dikenakan sanksi hukum, seperti diangkut lapaknya.
"Jika ada mobil pengunjung yang kendaraannya masih diparkir di badan jalan akan digembok, dan ditilang oleh aparat kepolisian," kata Mirza, Selasa (13/8/2013).
Mirza menjelaskan, dalam penertiban besok pihaknya akan turut menggandeng kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Dirinya juga menyarankan, bagi pengunjung yang ingin memarkirkan kendaraanya, dapat diparkir di areal parkir Apartemen Bassura City yang dapat menampung 40 mobil, sementara sepeda motor dapat diparkir di gedung Pasar Gembrong Cipinang Besar.
"Kami diizinkan untuk berdagang diatas trotoar, ya pindah. Ikut arahan dari pemerintah aja," kata Budi yang sebelumnya berjualan di badan jalan, kini menggelar lapaknya di atas trotoar.