Sopir Bajaj Pernah Demo Zonasi Trayek pada 1989
Pada 1989, Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Wiyogo Atmodarminto, zonasi trayek bajaj diberlakukan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 1989, Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Wiyogo Atmodarminto, zonasi trayek bajaj diberlakukan.
Namun, para sopir bajaj saat itu langsung melakukan aksi demonstrasi. Akhirnya, peraturan tersebut pun tidak jadi diterapkan.
Yanto (45), sopir bajaj yang sehari-hari mangkal di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengaku pernah melakukan aksi demo menentang kebjikan zonasi trayek bajaj.
"Pernah diterapkan tahun 1980-an, tapi kami para sopir bajaj langsung melakukan demo untuk menentang kebijakan itu, karena sangat merugikan. Akhirnya, penerapan zonasi dibatalkan, tapi saya enggak tahu kenapa sekarang justru mau diterapin lagi," tuturnya.
Untuk itu, Yanto berharap penerapan zonasi dibatalkan.
Kepala Seksi Angkutan Orang Luar Trayek Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edi Syufa'at menyatakan, peraturan zonasi trayek bajaj, sebenarnya sudah lama diberlakukan.
Sebab, peraturan itu sesuai SK Gubernur Nomor 44.1471/1989 pada 30 Oktober 1989. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat Wiyogo Atmodarminto.
"Jadi, sebenarnya SK itu sampai saat ini belum dicabut. Dasar rayonisasi adalah angkutan umum dilarang memasuki kota lain, dan operasi harus di domisilinya. Pak Wagub (Basuki Tjahaja Purnama) setuju dengan itu dan tetap dilaksanakan. Kalau tidak ada rayonisasi, persaingan tak sehat, dan juga sebabkan kemacetan," papar Edi.
Untuk itu, pihaknya, telah berkordinasi kepada Sudin Perhubungan untuk terus melakukan sosialisasi. Karena, nantinya pengawasan dan penilangan dilakukan oleh Sudin Perhubungan di seluruh wilayah. (*)