Sabtu, 4 Oktober 2025

Udar: Penumpang Juga Harus Memberikan Sanksi Sosial

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono menyatakan, setelah kenaikan tarif dasar angkutan umum

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Udar: Penumpang Juga Harus Memberikan Sanksi Sosial
Danang Setiaji/Tribunnews.com
Kadishub DKI Udar Pristono

Laporan Wisnu Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono menyatakan, setelah kenaikan tarif dasar angkutan umum, harus ada sanksi untuk sopir yang melanggar. Tak hanya sanksi hukum, namun juga sanksi sosial.

"Selain sanksi hukum, harus juga ada sanksi sosial. Jadi kalau misalnya ada sopir angkot yang tidak memakai seragam dan atribut pengenal lainnya, tolong jangan dinaiki, jadi biar ada sanksi sosial," kata Udar Pristono, saat dihubungi wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Senin (8/7/2013).

Sedangkan sanksi hukum yang dimaksud oleh Udar adalah persoalan teknis seperti asap tebal atau emisi kendaraan, surat-surat dan infrastruktur lain.

Udar Pristono hari ini dipanggil oleh DPRD DKI untuk memberikan keterangan terkait penetapan kenaikan tarif dasar angkutan umum. Pihaknya juga mengusulkan Pembebasan Retribusi terhadap 3 komponen yaitu Biaya retribusi terminal, biaya ijin trayek dan biaya uji kendaraan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved