Kamis, 2 Oktober 2025

Jurnalis Perempuan Diperkosa

MC Bisa Dipidana Jika Membuat Laporan Palsu

Bila MC terbukti memberikan laporan palsu, maka ia dapat dikenai pasal mengenai laporan palsu dan akan diproses hukum.

zoom-inlihat foto MC Bisa Dipidana Jika Membuat Laporan Palsu
NET
ILUSTRASI

"Itu fakta di lapangan, korban tidak mengaku sejak awal kalau dia diantar temannya. Ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan. Ini yang harus diluruskan," tutur Herry.

Herry menambahkan, penyidik sudah memeriksa CK dan statusnya masih sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, CK mengaku mengantar korban sampai mulut gang. Tapi, menurut keterangan korban, dia diantar tidak sampai mulut gang.

Diberitakan sebelumnya, suami korban melaporkan pemerkosaan yang dialami istrinya, MC (31), Kamis (20/6/2013) pukul 18.22 WIB.

Saat itu, korban usai pulang kerja dan hendak menunggu dijemput suaminya di seberang jalan.

Saat berjalan di gang, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jins dan sepatu kets.

Tiba-tiba, pelaku langsung menonjok pipi dan menyeret korban, lalu korban diancam dan diperkosa.

Usai diperkosa, korban ditinggal pergi pelaku. Beruntung ada warga yang menolong korban. Saksi berinisial A langsung membawa korban ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Petugas pun langsung membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum. (*)

Tags
Rikwanto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved