Minggu, 5 Oktober 2025

Bjah Masih Bisa Berbincang dengan Polisi Saat Dihadapkan Media

Bjah mantan vokalis grup band The Fly tampak santai saat digiring petugas Direktorat IV Tindak Narkoba Bareskrim Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Bjah digelandang polisi di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bjah mantan vokalis grup band The Fly tampak santai saat digiring petugas Direktorat IV Tindak Narkoba Bareskrim Polri untuk dihadapkan kepada sejumlah awak media di Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) sore.

Pemilik nama asli Muhammad Hamzah tersebut digiring dari lantai 2 Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dua temannya MW dan MHN alias MH dan langsung membelakangi awak media.

Pantauaan tribunnews.com saat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus pesta narkoba tersebut, pelantun lagu 'Terbang' tersebut masih terlihat berbincang dengan penyidik di tengah kerumunan anggota direktorat IV Bareskrim Polri yang berada di belakang Arman.

Bjah dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru tak pernah menutup mukanya seperti kebanyakan tersangka lainnya saat diperlihatkan ke awak media. Ia hanya memebelakangi kamera yang menshootnya. Beberapa kali Bjah tampak berbincang dengan penyidik polisi.

Namun sayang saat tribunnews.com mau bertanya kepadanya seorang petugas tidak memperkenankannya dan Bjah pun digiring kembali ke lantai dua saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut selesai. "Awas-awas, jangan pada ke atas," seru seorang petugas kepada wartawan yang mengerumuni Bjah.

Menurut Arman, Bjah selama menjalani pemeriksaan selalu bersifat kooperatif meskipun masih berada di bawah pengaruh narkoba yang dikonsumsinya bersama teman-temannya. "Saudara MH alias BJ (Muhammad Hamzah alias Bjah) ini selalu bersifat kooperatif kepada kami," ujarnya.

Arman pun tidak menampik bahwa Bjah memang sebelumnya pernah dua kali menjalani rehab narkoba. Tetapi untuk pastinya, pihak kepolisian harus kembali membuka riwayat narkoba tentang Bjah. "Kita akan cek lagi dokumen-dokumen sebelumnya," ujar Arman.

Bjah ditangkap saat menikmati pesta narkoba di tempat karoke V2 yang terletak di Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013) sekitar pukul 23.45 WIB. Ia diamankan bersama dua temannya MW dan MHN serta empat wanita. Saat ini kepolisian sudah menetapakan tersangka kepada Bjah, MW, dan MHN dengan dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved