Rabu, 1 Oktober 2025

Mantan Kasdam Jaya Bertahan di Kampung Srikandi

Terhitung pukul 06.30, rumah-rumah warga dihancurkan, termasuk salah satunya rumah Purn Brigjen Lintang Waluyo, mantan Kepala Staf Daerah Militer Jaya

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Wahyu Aji

Tribunnews.com, Jakarta— Tak kurang dari 2.000 personel Polri/TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI dikerahkan untuk menggusur 115 warga Kampung Srikandi di RT 7 RW 3, Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2013).

Terhitung pukul 06.30, rumah-rumah warga dihancurkan, termasuk salah satunya rumah  Brigjen TNI Purn Lintang Waluyo, mantan Kepala Staf Daerah Militer Jaya tahun 2003.

Eksekusi lahan itu sempat berlangsung alot karena seluruh warga menolak meninggalkan rumah. Lintang Waluyo bersama anggota keluarganya juga bertahan di dalam rumah mereka.

Hingga Rabu siang ini, puluhan rumah telah dirobohkan, tetapi warga tetap bertahan di sekitar rumah mereka.

Aparat TNI/Polri juga masih membujuk Lintang Waluyo untuk bersedia mengangkut barang-barang di dalam rumahnya. Namun, dia menolak mengevakuasi barang dari rumahnya.

"Biar, kalau mau dirobohkan, robohkan saja, biar semuanya terpendam bersama, termasuk seluruh ijazah saya," kata Lintang.

Penggusuran ini merupakan hasil ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur PDT 151/2003 yang memenangkan PT Buana Estate sebagai pemilik sah atas lahan yang digarap 115 warga termasuk Lintang Waluyo.

Pukul 06.30, juru sita PN Jaktim membacakan amar putusan ekseskusi, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran rumah warga.

Pelaksanaan eksekusi itu berlangsung lebih awal dibandingkan jadwal semestinya yaitu pukul 09.00. Hal itu pun mengundang kemarahan pengacara warga, Suhadi, yang menuntut agar eksekusi dihentikan.

Karena sempat menarik perhatian warga, Suhadi pun diamankan aparat kepolisian. "Eksekusi ini melanggar aturan karena semestinya ekseskusi dilaksanakan pukul 09.00. Warga jadi tak sempat untuk mengemas barang-barangnya," kata Suhadi.

Pengacara PT Buana Estate, Ariano Sitorus, mengatakan, pihaknya telah mengadakan tiga kali sosialisasi kepada warga terkait penggusuran.

Pemilik lahan PT Buana Estate  juga sudah memberikan kesempatan bagi warga untuk mengambil uang kerahiman sebesar Rp 25 juta per keluarga.

Keluarga yang ingin pindah ke rumah susun juga akan dibiayai uang sewanya selama tiga bulan, dan bagi yang ingin pulang kampung juga akan dibiayai.

"Total ada 18 keluarga yang meminta uang kerahiman kepada kami," ujarnya.

Sisanya, kata Ariano, memilih bertahan. Bagi warga yang bertahan, tak akan lagi diberi uang kerahiman.

Sementara menurut warga, selama eksekusi berlangsung, ada 10 warga yang diamankan anggota kepolisian.

Sebagian besar warga juga menderita sakit mata karena aparat melepaskan beberapa tabung gas air mata sebelum eksekusi berlangsung.

Ketua RT 7 Turja mengaku, saat ini warga akan tetap bertahan dan tak mau dipindah. "Kami tidak mau kemana pun. Tetap di sini," katanya.

Sumber: Kompas.com
Tags
gusur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved