Rabu, 1 Oktober 2025

Buruh Disiksa di Tangerang

Kompolnas Minta Penyidik Selidiki Dugaan Keteribatan Polisi dan TNI

Polresta Tangerang diminta mendalami informasi dugaan keterlibatan anggota Brimob dan TNI

Editor: Gusti Sawabi
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Lima orang tersangka pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pihak penyidik Polresta Tangerang mendalami informasi dugaan keterlibatan anggota Brimob dan TNI yang menerima uang untuk menjaga keberadaan buruh pabrik.

Termasuk pula di dalamnya, muncul indikasi anggota Polsek Sepatan yang menerima uang dari Yuki Irawan berdasarkan informasi dari lurah setempat.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan pada prinsipnya, Kompolnas meminta jika memang terbukti ada keterlibatan aparat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dalam kunjungannya ke Polresta Tangerang, Senin (13/5/2013), Edi menilai penanganan kasus buruh ini sudah memuaskan. Pasalnya penyidik menerapkan pasal berlapis bagi para tersangka," ujar Edi, Selasa (14/5/2013).

Edi menambahkan untuk tersangka penyidik menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang perlindungan anak, perdagangan manusia, perindustrian dan ketenagakerjaan.

"Pemilik pabrik kuali sekaligus tersangka, Yuki Irawan ini juga memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi dari sisi pengamanan, fasilitas pekerjaan, jam kerja dan upah," ucap Edi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved