Rabu, 1 Oktober 2025

Kicauan Farhat Abbas

Polisi Panggil Dua Saksi Ahli

Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Farhat.

zoom-inlihat foto Polisi Panggil Dua Saksi Ahli
Tribunnews.com/Ismanto
Farhat Abbas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memproses kasus kicauan Farhat Abbas di twitter yang dinilai rasis dan mengandung SARA dan dilaporka ke SPK Polda Metro oleh Anton Medan beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan usai memeriksa Farhat Abbas Kamis (4/4/2013) lalu dengan status terlapor. Penyidik belum akan menentukan status Farhat apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

"Untuk Farhat Abbas kemarin sudah diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi. Penyidik belum akan menentukan statusnya, kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi ahli dulu," ungkap Hery, Minggu (14/4/2013).

Hery menuturkan dalam minggu ini pihaknya akan memanggil dua saksi ahli yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana untuk dimintai keterangan. Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Farhat.

"Jadi penentuan status tersangka masih menunggu hasil keterangan saksi ahli bahasa, apakah kata-kata di twitter itu bisa dikategorikan penghinaan atau tidak. Kemudian keterangan dari ahli bahasa ditanyakan lagi ke ahli pidana," tegas Hery.

Diberitakan sebelumnya,Anton Medan melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA dengan nomor laporan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus.

Atas laporan itu, Farhat disangkakan pasal mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan pasal 28 ayat 2, UU ITE jo pasal 4 jo 16 uu no 40 th 2008, dengan ancaman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved