Sabtu, 4 Oktober 2025

Mutilasi di Ancol

Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi Ancol

Rikwanto menambahkan nantinya rekonstruksi akan dilakukan di TKP sebuah ruko tiga lantai tempat korban

zoom-inlihat foto Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi Ancol
WARTA KOTA/BANU ADIKARA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Utara rencananya Rabu (37/3/2013) akan menggelar rekonstruksi terkait mutilasi di Ancol dengan tersangka Alanshia (32).

"Untuk perkambangan kasus mutilasi di Ancol rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto menambahkan nantinya rekonstruksi akan dilakukan di TKP sebuah ruko tiga lantai tempat korban, Tony Arifin Djomin (45) dibunuh lalu dimutilasi menjadi 11 bagian.

Atas perbuatannya, Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin (45) terancam hukuman penjara seumur hidup karena dikenakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, ditemukan potongan tubuh di dalam ruko yang berada persis didalam areal kompleks Hotel Aston Ancol pada Rabu (13/3/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Dan pelaku, Alanshia ditangkap di daerah Surabaya.

Selain itu, polisi juga telah menemukan brangkas narkoba yang berisi narkoba jenis Key 656 gram, narkoba jenis pil 140 butir, sabu 32,35 gram, serta serbuk putih yang belum diketahui jenisnya 60 gram dan plastik timbangan serta gelas ukur.

Lalu polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa dua buah cincin dan kacamata milik korban Tonny, gergaji besi, gergaji kayu, cutter dan pisau, las (yang berbentuk tembakan), tali, koper, kain darah dan CCTV.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved