Bayi Ditolak Rumah Sakit
Kemenkes Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen
Satgas PA meminta Kementerian Kesehatan membentuk tim investigasi independen, untuk memeriksa RS yang menolak Dera Nur Anggraini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) meminta Kementerian Kesehatan membentuk tim investigasi independen, untuk memeriksa rumah sakit yang menolak Dera Nur Anggraini.
Sehingga, bayi yang berumur tujuh hari, akhirnya meninggal dunia, akibat kelainan saluran pencernaan.
"Kami desak Kemenkes membentuk tim investigasi independen, untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan rumah sakit dalam kasus Dera," ujar Ketua Satgas PA Muhammad Ihsan, di kediaman Lisa, orangtua Dera, di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2013).
Ihsan menuturkan, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam sikap rumah sakit terhadap surat rujukan, yang menunjukan kondisi pasien.
"Jadi, dia baru memberikan surat rujuk, tapi langsung ditolak dengan alasan penuh," ucap Ihsan.
Satgas PA juga mengimbau rumah sakit tak lagi memberikan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat miskin. Rumah sakit harus mengutamakan perawatan pasien, dan bukan mengedepankan biaya.
"Kami hanya mendorong orang miskin jangan dimintai uang sebelum mendapatkan perawatan. Kan ada jaminan kesehatan, orang miskin harus mendapatkan jaminan. Itu yang membuat dia tidak tanda tangan untuk rujukan," papar Ihsan.
Ihsan memaparkan, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan rumah sakit, karena kasus ini bukan pertama kali terjadi.
"Kasus ini sudah kesekian kalinya, harus ada perbaikan manajemen," ucapnya. (*)