Sabtu, 4 Oktober 2025

Bayi Ditolak Rumah Sakit

Kamis DPR Minta Menkes Jelaskan Kasus Kematian Bayi Dera

Komisi IX DPR akan meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy menjelaskan kasus kematian Dera Nur Anggraini

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kamis DPR Minta Menkes Jelaskan Kasus Kematian Bayi Dera
net
Irgan Chairul Mahfiz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi IX DPR akan meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy menjelaskan kasus kematian Dera Nur Anggraini, bayi berumur seminggu yang meninggal dunia setelah ditolak 10 rumah sakit, mengundang berbagai komentar dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengungkapkan Kamis pekan ini akan langsung menanyakan kasus memilukan ini kepada Menkes untuk klarifikasi persoalan penolakan 10 RS merawat bayi Dera.

"Diusahakan dalam minggu ini bertemu dengan Menkes. Hari Kamis bertemu Menkes kaitan RUU Sediaan Farmasi dan Alkes, disempatkan untuk klarifikasi hal tersebut," tegas dia kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (18/2/2013).

DPR juga berencana akan mengundang 10 Rumah Sakit yang menolak memberikan perawatan kepada bayi Dera.

Bahkan, dia tegaskan, DPR tidak akan berhenti pada kasus bayi Dera. Namun DPR akan mempertanyakan sejauh mana komimen pemerintah dan rumah sakit melayani dan merawat pasien miskin di negeri ini.

"Ketika Raker dengan Menkes, kita akan tanyakan mengenai komitmen pihak RS terhadap pasien  miskin. Juga akan dibicarakan pada rapat internal komisi dalam rangka rencana diundangnya pihak Rumah Sakit," katanya.

Lebih lanjut menurut dia, kisah pilu bayi Dera sebenarnya tidak perlu terjadi jika Rumah Sakit betul-betul mengamalkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang sudah menegaskan Rumah Sakit tidak boleh melakukan diskriminatif dengan menolak pasien miskin.

"Sangat disesalkan masih banyak RS yang menolak pasien miskin, dengan alasan tidak ada ruangan kosong. Sebetulnya hal ini tidak boleh terjadi," tegas dia.

Kata Irgan, seharusnya pasien miskin yang perlu pertolongan pertama yang bisa berakibat fatal, harusnya menjadi prioritas. Kalau perlu dinaikkan kelasnya. Misalnya pasien kelas III, kalau ada ruangan kosong di kelas II bisa dipakai sementara.

Karenya, Politisi PPP ini sangat menyesalkan sikap 10 rumah sakit yang didatangi ayah dan kakek, dan menolak untuk menolong nyawa bayi berumur tujuh hari itu. Apalagi dengan dalih tidak ada ruangan kosong buat mereka.

DPR Gunakan Interpelasi

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, mengaku terenyuh menyaksikan berita kematian Dera. Padahal, menurut politisi Partai Golkar, berbagai program seperti Jamkemas dan Jakarta Sehat, dapat dimanfaatkan untuk keperluan tersebut.

Poempida menilai, jika masih terjadi praktik penolakan seperti ini, berarti pemerintah tidak serius mengimplementasikan UU Rumah Sakit.

"Masalah kesehatan adalah absolut. Tidak boleh dilaksanakan berdasarkan situasi mengambang, karena berhubungan dengan jiwa dan raga manusia, yang harus diperlakukan dengan perhatian penuh dan menggunakan segala kehati-hatian," ujarnya.

Empati kemanusiaan, lanjutnya, harus menjadi pondasi dari program kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved