Kicauan Farhat Abbas
Polda Tindaklanjuti 3 Laporan atas Farhat Abbas
Penyidik dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya tiga laporan yang masuk ke SPK Polda Metro Jaya terkait kicauan Farhat Abbas di twitter

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Penyidik dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya tiga laporan yang masuk ke SPK Polda Metro Jaya terkait kicauan Farhat Abbas di twitter yang dinilai rasis dan mengandung SARA. Namun dalam waktu dekat ini penyidik belum berencana melakukan pemanggilan pelapor terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak penyidik sejauh ini masih terus melengkapi administrasi penyidikan, setelah itu bergerak ke pemanggilan pelapor, para saksi, pemeriksaan barang bukti dan terakhir pemeriksaan terlapor.
"Untuk tiga laporan yang melaporkan Farhat Abbas, penyidik masih melengkapi administrasi belum ada rencana pemanggilan," ujar Rikwanto, Selasa (15/1/2013).
Rikwanto mengatakan penyidik masih mempelajari pasal yang disangkakan terhadap terlapor. Kemudian mengenai berkasnya apakah akan dijadikan satu mengingat tiga laporan tersebut melaporkan orang yang sama yakni Farhat Abbas dan dengan pasal yang sama, mengenai berkas nantinya teknis penyidikan.
"Kalau masalah berkas, bisa juga dijadikan satu. Tapi ini masalah teknis. Mengenai pemanggilan nanti penyidik yang menentukan. Bisa jadi penyidik melayangkan panggilan minggu ini untuk diperiksa minggu depan," tutur Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah dan Anton Medan Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA.
Ramdan mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia, dengan nomor laporan TBL/82/I/2013/pmj/dit reskrimsus
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus,
Kemudian Farhat Abbas juga dilaporkan oleh M Jusuf Hamka, Ketua Masyarakat Muslim Tionghua Indonesia, Jumat (11/1/2013) ke SPK Polda Metro dengan nomor laporan TBL /100/I/2013/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dari ketiga laporan tersebut Farhat Abbas sendiri disangkakan pasal mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan pasal 28 ayat 2, UU ITE jo pasal 4 jo 16 uu no 40 th 2008, dengan ancaman lima tahun penjara.