Rabu, 1 Oktober 2025

Kicauan Farhat Abbas

Farhat Abbas:Saya Siap Jalani Proses Hukum

dua laporan di Polda Metro Jaya yang menyeret namanya.

zoom-inlihat foto Farhat Abbas:Saya Siap Jalani Proses Hukum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Farhat Abbas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Farhat Abbas, pengacara muda yang kini ramai dibicarakan karena kicauan twitternya yang dinilai rasis mengaku siap menjalani proses hukum terkait dua laporan di Polda Metro Jaya yang menyeret namanya.

"Saya siap menjalani dan mengikuti proses hukum. Dipanggil oleh penyidik Polda
Metro Jaya saya juga siap," tegas Farhat, Jumat (11/1/2013).

Menanggapi adanya dua laporan terhadap dirinya yang dibuat oleh pengacara Ramdan Alamsyah dan Anton Medan ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013), menurut Farhat justru dua pelapor itulah yang memulai pertentangan.

"Ya mereka lah yang mulai membuat rasis, gerakan pertentangan. Yang seolah-olah hal kecil dipanjangkan. Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya tidak perlu lapor. Saya siap jalani proses hukum. Kalau saya tidak terbukti bersalah, akan saya sikat lagi Anton Medan dan Ramdan," ungkap Ramdan.

Lebih lanjut, Eddy Wijaya yang merupakan kawan dekat Farhat mengatakan dirinya sudah mengenal Farhat sejak lama dan yakin betul kicauan Farhat di twitter sama sekali tidak ada niatan untuk menghina maupun rasis.

"Saya kenal Farhat, saya tahu persis. Dia tidak pilih-pilih teman, tidak rasis. Mungkin maksud dia, kata-kata itu (Cina) bahasa gaul," kata Eddy yang juga mantan Sekjen Perhimpunan Persahabatan Indonesia-China perwakilan Sumatera Utara ini.

Eddy juga menyarankan agar masalah tersebut tidak diperpanjang. Karena semua warga harus tetap menjaga kesatuan NKRI. Dan semua adalah sama warga Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA.

Saat ditemui usai membuat laporan di SPK, Ramdan mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.

Dalam laporan TBL/82/I/2013/pmj/dit reskrimsus tersebut Farhat Abbas dilaporkan mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan pasal 28 ayat 2, UU ITE jo pasal 4 jo 16 uu no 40 th 2008, dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian laporan kedua datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan yang juga melaporkan Farhat Abbas ke SPK Polda Metro, Kamis (20/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter.

"Komentar dia (Farhat) di twitter ini menimbulkan kebencian di etnis Tionghoa yang tidak seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Seharusnya pendapat Farhat tentang plat tidak perlu menggunakan kata seperti itu, dan ada tanda serunya. Jadi itu pemahamannya menunjukkan kebencian dia pada etnis Tionghoa bukan saja sama Ahok," ungkap Anton Medan di Polda Metro Jaya.

Atas kicauan di twitter itu, dalam nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus, Anton Medan melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Untuk diketahui, belakangan muncul pemberitaan media mengenai kicauan Farhat Abbas di twitter tentang Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan plat mobil yang dinilai menghina dan berbau rasis.

Berikut tweet Farhat @farhatbbaslaw pada Rabu 9 Januari 2013 :

“Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved