Ibadah Haji 2012
Sudah Setor Rp 90 Juta tapi tak Kunjung Naik Haji
Paidi alias Rozaq harus mendekam di tahanan. Itu setelah ia dilaporkan dengan tuduhan penipuan uang haji.
Penulis:
Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paidi alias Rozaq harus mendekam di tahanan. Itu setelah ia dilaporkan dengan tuduhan penipuan uang haji, ke Mapolsek Matraman, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Paidi sempat diproses di Polsek Matraman. Namun, karena ruang lingkupnya yang luas, Polsek Matraman melimpahkan kasus Paidi ke Polres Jakarta Timur, Jumat malam (19/10/2012).
"Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta untuk berangkat naik haji ke nomor rekening pelaku, tapi pelaku tak kunjung memberangkatkan pelapor untuk naik haji," seperti yang tertera dalam Guantibmas Polres Jakarta Timur, Sabtu (20/10/2012).
Paidi ditangkap di Jalan Sunan Drajat No 32 Rawamangun, Jakarta Timur, atas laporan dari Rianti Kordiana. Paidi terancam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)