Tawuran Pelajar
Pembacok Alawy 'Veteran' SMAN 70
FR yang tercatat sebagai siswa XII SMAN 70 diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap almarhum Alawy.

Baca juga di Tribun Jakarta Digital
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menetapkan FR sebagai tersangka utama penganiayaan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15).
FR yang tercatat sebagai siswa XII SMAN 70 diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap almarhum Alawy.
"Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FR, kelas XII SMAN 70 Jakarta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwantodi Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2012).
Rikwanto menyebut, sosok FR muncul usai memeriksa sejumlah saksi. Ciri-ciri FR ditengarai sesuai dengan keterangan saksi.
Ciri-ciri FR berhasil diketahui dari Ramdan Dinis, rekan Alawy, yang menderita luka sobek di pelipis dan kesaksian seorang guru SMA 6, Dedi Abdullah. Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi.
"Dia (Dedi Abdullah) juga sempat menangkap FR dan bergumul, tetapi lepas. FR kabur," ujarnya seraya mengemukakan, FR juga muncul berkat 10 nama yang disodorkan SMAN 70.
Berbekal keterangan saksi, FR bersama sejumlah rekannya mendatangi Alawy yang saat itu tengah makan di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Lokasi makan Alawy hanya berjarak sekitar 100 meter dari kompleks SMAN 70.
FR yang mempersenjatai diri dengan celurit lalu membacok Alawy tanpa sempat melakukan perlawanan. Alawy mengalami luka bacok di bagian dada. Akibat luka itu, Alawy tewas walau sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah.
FR akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sekadar diketahui tawuran antara kedua siswa sekolah tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Mereka saling serang secara bergantian. Sudah berulang kali mereka terlibat perkelahian. Kasus tawuran sebelumnya terjadi pada 26 Januari 2012 lalu, tapi saat itu tak ada korban tewas.
Rikwanto menambahkan, FR dikenal sebagai veteran di angkatannya. Ia sudah dua kali tertinggal kelas.
"FR di sekolahnya pernah dua kali tidak naik kelas. Dan termasuk "veteran" diangkatannya. Dia juga punya catatan buruk," urai Rikwanto.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyangkal, bila kepolisian sudah menetapkan FR sebagai tersangka penganiayaan Alawy.
"Belum tersangka. Orang menetapkan tersangka harus berdasarkan pemeriksaan. Bagaimana, orang diperiksa saja belum, kok sudah jadi tersangka," ujarnya.
Menurut Wahyu, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan korban jiwa itu, di antaranya sudah memeriksa lima orang saksi. "Lima saksi yang kami periksa, dua adalah dari siswa SMA 6, dua dari guru SMA 6, kemudian satu dari SMA 70," ujarnya.
Wahyu meminta agar jajarannya diberi kesempatan menangani kasus ini. "Untuk itu, kami minta rekan-rekan untuk memberikan kesempatan dan waktu untuk melakukan itu. Nanti kalau sudah ada hasil akan kami sampaikan," kata dia.
Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta, Saksono Liliek Susanto menolak pihaknya disalahkan atas seringnya tawuran antarasiswa SMAN 70 dengan siswa sekolah tetangga, SMAN 6 Jakarta.
Saksono Liliek Susanto, menyatakan kerap terjadinya tawuran antara siswa sekolahnya dengan siswa sekolah tetangga, SMAN 6 Jakarta, bukan salah pihak sekolahnya. Pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas tawuran itu. Sebab, tawuran itu terjadi di luar sekolah.
"Saya balik pertanyaannya, kalau di luar sekolah tanggung jawab sekolah bukan? Hal yang terjadi di luar bukan ranah kami, jangan salahkan kami," ujar Saksono.
Menurut Saksono, pihak sekolah telah berusaha melakuan pencegahan agar tawuran tidak terjadi. Langkah-langkah yang sudah dilakukan, di antaranya pembinaan kesiswaan, mengeluarkan siswa yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam, razia di kelas, hingga razia ke tempat tongkrongan siswa.
"Tahun ini, pada Januari ada dua siswa yang kami keluarkan karena membawa celurit untuk tawuran, yang satu mengundurkan diri. Data lengkapnya ada di bagian kesiswaan," ujarnya.
Saksono menceritakan, dari catatan sekolah, umumnya tawuran siswanya terjadi seusai jam sekolah. "Biasanya tawuran setelah pulang jam sekolah, yakni malam hari dan setelah bimbel (bimbingan belajar). Kadang-kadang tawuran jam 11 malam, jam 9 malam, jam 7 malam. Pernah juga jam 1 malam tawuran di GOR. Saya juha heran, ini apa yah. Kalau sudah begini, apa mau menyalahkan sekolah," kata dia.
"Kalau di luar tanggung jawab siapa? Masa' sekolah? Kan tanggung jawab polisi, masyarakat, dan orangtuanya," imbuhnya. rro/thf/coz
- Posko Pemantau Tawuran SMA 6 dan 70 Dioptimalkan
- Ada Bukti dan Saksi, Polres Jaksel Belum Tetapkan Tersangka
- Selamatkan Anak Indonesia dari Kekerasan dan Anarki
- Siswa Sering Tawuran, SMA 6 dan 70 Rekonsiliasi
- Ilmu Bela Diri Bisa Cegah Tawuran Pelajar
- Angel Pieters Minta Pelajar Ingat Cucuran Keringat Orangtua