Jumat, 3 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Penasihat Hukum Minta Penahanan John Kei Dialihkan

Tim penasihat hukum John Kei, Joseph Hungan dan Muklis Sahab dalam persidangan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Penasihat Hukum Minta Penahanan John Kei Dialihkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
John Refra Kei alias John Kei (tengah) menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Polisi telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum John Kei, Joseph Hungan dan Muklis Sahab dalam persidangan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya.

"Permohonan pengalihan penahanan terhadap tiga terdakwa, kami ingin alihkan dari tahanan negara ke tahanan kota," ujar Tofik Chandra selaku pengacara John Kei dkk usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Menurut Tofik Chandra, pengajuan peralihan penahanan merupakan hak dari terdakwa yang diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, Tim Penasihat Hukum tidak secara jelas menyebutkan alasan mereka meminta kliennya dialihkan jenis penahannya.

Meski ada aturan bahwa terdakwa yang didakwa di atas 5 tahun harus ditahan di tahanan negara, Tofik tetap menyatakan bahwa terdakwa memiliki hak terkait penangguhan maupun peralihan tahanan.

"Memang ada aturan untuk ancaman di atas 5 tahun ditahan di tahanan negara, tapi di sisi lain juga ada hak penangguhan maupun pengalihana penahanan," kata Tofik.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved