Jumat, 3 Oktober 2025

Ini Penyebab Komsi II DPR Tersinggung Atas Sikap Pemerintah

Langkah pemerintah ini adalah bagian dari upaya mempersempit kewenangan DPR

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Ini Penyebab Komsi II DPR Tersinggung Atas Sikap Pemerintah
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Nurul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah Komisi II DPR RI tidak bisa menerima dengan laporan Dirjen Otda Kemendagri yang menujukan ketidakseriusan pemerintah memekarkan 19 daerah otonomi baru.

Sebab, pemerintah secara tiba-tiba dan sepihak melakukan penilaian dengan sistem skor terhadap 19 daerah otonomi baru tersebut. Langkah pemerintah ini adalah bagian dari upaya mempersempit kewenangan DPR.

"Seluruh anggota Panja Otonomi Daerah Komisi II merasa tersinggung dengan laporan Dirjen Otda terkait dengan ketidakseriusan pemerintah untuk memekarkan daerah," ujar anggota Panja Otda Komisi II, Nurul Arifin, di Jakarta, Selasa (17/9/2012).

Ke-19 daerah otonomi baru yang tengah dibahas Panja dan PDR, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatra Selatan), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatra Selatan), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Selanjutnya, ada Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Buton Tengah (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Muna Barat (Sulawesi Tenggara), Kota Raha (Sulawesi Tenggara).

Dan ada Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Menurut Nurul, sebagaimana aturan yang ada, seharusnya pemberian skor kepada 19 otonomi baru tersebut dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah. Pemerintah tidak boleh seenaknya memberikan skor terhadap daerah tertentu dan menganulir daerah yang tidak memenuhi skor karena dianggap tak memenuhi persyaratan.

"Ini tidak adil dan sewenang-wenang. Panja sudah melakukan verifikasi administrasi dan faktual dan rapat berkali-kali sehingga memutuskan 19 daerah ini untuk segera diambil keputusan politik, karena persyaratan menurut undang-undang itu sudah selesai," tandasnya.

Menurut Nurul, jika melihat di RUU Pemda dan Pilkada, maka tampa upaya dari pemerintah untuk "menyandera" dan mempersempit kewenangan DPR.

"Misalnya, di RUU Pilkada Pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai Wakil Kepala Daerah. Upaya pemerintah mempersempit kewenangan DPR ini juga terlihat di dalam pembentukan 19 DOB (Daerah Otonomi Baru) ini, di mana pemerintah tiba-tiba membuat skoring yang tidak melibatkan DPR. Gaya yang hendak digunakan oleh pemerintah adalah gaya status quo," paparnya.

Pemberian skor kepada 19 daerah otonomi baru dari pemerintah itu telah menggugurkan proses verifikasi administratif dan faktual yang telah dilakukan oleh DPR. "Kesimpulan rapat hari ini adalah DPR memerintahkan kepada pemerintah untuk mengangendakan pembahasan sesuai dengan jumlah DOB yang diusulkan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved