Sabtu, 4 Oktober 2025

Bentrok di Taman Palem

Tersangka Baru Ditangkap Tangan Kanan Rais Kei

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan satu tersangka baru yang diamankan terkait kasus bentrok penguasaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tersangka Baru Ditangkap Tangan Kanan Rais Kei
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Para tersangka diangkut dengan metro mini ke Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan satu tersangka baru yang diamankan terkait kasus bentrok penguasaan lahan kosong di Jl Cengkareng Kamal RT 02/07 kel Cengkareng Barat, Rabu (29/8/ 2012) pukul 11.30 wib lalu merupakan tangan kanan Rais Kei.

"Satu tersangka baru itu berinisial JR. Dia tangan kanan Rais Kei yang kini buron," kata Hengki, Jumat (31/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Hengki, JR berperan sebagai kordinator lapangan saat aksi penyerangan kelompok John Kei ke lahan kosong tersebut.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah mengatakan 104 orang dari kelompok John kei usai penggeledahan pasca bentrokan terjadi. Dari 104 yang diamankan, 99 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kejadian bentrokan berawal saat 100 orang kelompok John kei datang ke lokasi tanah kosong, membawa senjata tajam dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada 10 orang kelompok Herkules yang sedang berjaga mengamankan tanah milik sebuah perusahaan property ternama.

Lalu kelompok John kei memaksa kelompok Herkules untuk meninggalkan lokasi lahan yang dijaga. Saat menuju ke lokasi, kelompok John Kei menggunakan 15 mobil, dan melengkapi diri dengan berbagai sajam. Kemudian Polres Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kelompok John Kei.

Selain menahan 99 tersangka. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 15 unit mobil yang diamankan di Polda Metri, 87 jenis senjata tajam dan lima batang kayu diamankan di Polres Jakarta Barat.

99 tersangka tersebut dikenakan UU Darurat dan perbuatan tidak menyenangkan jo membantu ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana pasal 2 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 335 (1) KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP. Dan 99 tersangka kini ditahan di tahanan krimum dan narkoba Polda Metro setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved