John Kei Ditangkap
Polisi Siapkan Pengamanan di Sidang Perdana John Kei Besok
Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Refra Kei akan memasuki babak baru

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Refra Kei akan memasuki babak baru. Selasa (28/8/2012) besok sidang perdana akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.
Demi mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, kepolisian mengaku telah menyiapkan personel keamanan.
"Kami telah menyiapkan pengamanan untuk sidang besok di Pengadilan Jakarta Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Senin (27/8/2012).
Berikut personel keamanan yang diturunkan untuk menjaga sidang John Kei :
- 1 SSK dalmas polres
- 1 SSK PHH BM
- 10 unit Patra BM bersenjata
- 50 pers gabungan reskrim polda / polres
- 1 SST dalmas polres
- 1 SST Ups polres
- 10 pers lantas
- 30 pers polsek gambir
Sebelumnya, penasihat hukum John Kei, Taufik Chandra mengatakan sidang perdana akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang perdana akan diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap John Kei dan kedua rekannya Yoseph Hungan serta Mukhlis.
"Nanti sidangnya bersama dengan Muklis dan Yoseph, karena mereka kan satu berkas. Sidang perdana di PN Jakarta Pusat," imbuh Taufik.
John Kei ditangkap pada 17 Febuari silam di hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hary di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.
Berita Terkait: John Kei Ditangkap