Minggu, 5 Oktober 2025

John Kei Ditangkap

Polisi Siapkan Pengamanan di Sidang Perdana John Kei Besok

Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Refra Kei akan memasuki babak baru

zoom-inlihat foto Polisi Siapkan Pengamanan di Sidang Perdana John Kei Besok
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sejumlah personel Brimob Polda Metro Jaya mengikuti upacara gelar pasukan Operasi Ketupat 2012 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2012). Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNi/Polri serta instansi pemerintah itu untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono dengan terdakwa John Refra Kei akan memasuki babak baru. Selasa (28/8/2012) besok sidang perdana akan digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.

Demi mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, kepolisian mengaku telah menyiapkan personel keamanan.

"Kami telah menyiapkan pengamanan untuk sidang besok di Pengadilan Jakarta Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Senin (27/8/2012).

Berikut personel keamanan yang diturunkan untuk menjaga sidang John Kei :

- 1 SSK dalmas polres
- 1 SSK PHH BM
- 10 unit Patra BM bersenjata
- 50 pers gabungan reskrim polda / polres
- 1 SST dalmas polres
- 1 SST Ups polres
- 10 pers lantas
- 30 pers polsek gambir

Sebelumnya, penasihat hukum John Kei, Taufik Chandra mengatakan sidang perdana akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang perdana akan diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap John Kei dan kedua rekannya Yoseph Hungan serta Mukhlis.

"Nanti sidangnya bersama dengan Muklis dan Yoseph, karena mereka kan satu berkas. Sidang perdana di PN Jakarta Pusat," imbuh Taufik.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari silam di hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Hary di Swiss Bell Hotel pada 26 Januari 2012. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

Berita Terkait: John Kei Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved