Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Koperasi Langit Biru

Istri Jaya Komara Juga Jadi Tersangka

Istri Jaya Komara ikut ditangkap penyidik kepolisian di Purwarkata, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Istri Jaya Komara Juga Jadi Tersangka
net
Pendiri Koperasi Langit Biru Jaya Komara (tengah)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Jaya Komara ikut ditangkap penyidik kepolisian di Purwarkata, Jawa Barat. Ia pun digelandang bersama suaminya ke Bareskrim Polri, Rabu (25/7/2012) malam.

"Istri Jaya Komara berinisial TI, hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan baru terhadap mereka berdua ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Bareskrim," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).

Istri Jaya Komara disangkakan dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta. Memang menurut Boy, istri Jaya Komara ikut berperan aktif dalam pengelolaan Koperasi Langit Biru.

"Istri Jaya Komara ikut dalam melakukan operasionalisasi dari koperasi sendiri, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Boy.

Sementara sopir pribadi Jaya Komara yang juga ikut diamankan polisi, masih berstatus sebagai saksi. Menurut Boy, sang sopir hanya mengantarkan Jaya Komara ke sejumlah tempat mulai dari Cirebon, Purwakarta, dan Jakarta. Selain itu, anak Jaya Komara yang semalam ikut ke Bareskrim Polri, menurut Boy tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya ikut orang tuanya saja karena masih kecil.

"Anak tersebut tidak ada sangkut pautnya, anak tersebut hanya ikut dan itu pun dibawa keluarganya," ucap Boy.

Bos Koperasi Langit Biru Jaya Komara ditangkap polisi Selasa (24/7/2012) sekitar pukul 17.00 WIB disebuah hotel di Purwakarta. Sehari sebelumnya penyidik kepolisian telah mengetahui keberadaan Jaya Komara di sebuah hotel di Kawasan Matraman, Jakarta Timur. Tetapi pada saat akan dilakukan upaya penangkapan, Jaya Komarta sudah tidak ada di hotel tersebut.

Kemudian penyidik kepolisian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat, sampai akhirnya yang bersangkutan ditemukan petugas pada saat akan berbuka puasa.

Sebelumnya, polisi pun sudah menyita beberapa dokumen dari kantor Koperasi Langit Biru seperti kuitansi penamam modal yang diketahui investor, dokumen dari kasir, 27 CPU dan alat-alat kantor Koperasi Langit Biru, dokumen penyertaan modal, brosur, dan satu stempel pengesahan Koperasi Langit Biru.

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan inventarisasi korban dan perputaran uang di koperasi tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi.

Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011. Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.

Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging. Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115 000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar, tetapi pada kenyataannya keuntungan yang dijanjikan koperasi tersebut kepada para anggotanya tak kunjung dibayarkan, bahkan uang yang distorkannya pun raib.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved