Jumat, 3 Oktober 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Kejaksaan Tinggi DKI Terima Berkas Afriyani

Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pada 22 Januari lalu, Afriyani Susanti, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejaksaan Tinggi DKI Terima Berkas Afriyani
Foto diambil dari twitter

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pada 22 Januari lalu, Afriyani Susanti, berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (13/02/2012).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan mengatakan bahwa siang ini, berkas Afriyani sudah diterima berikut para penumpang Xenia tersebut yang kedapatan mengkonsumsi narkoba, yakni Adistina Putri Grani, Ary Sendy Ridiarto dan Deni Mulyanah.

"Kita sudah terima siang ini," katanya.

Menurutnya, untuk sementara psl yg diduga dilanggar adalah pasal 111, 112, 132 subs pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk berkas perkara Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) nya belum diterima," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved