Ramadhan 2011
31 Pemudik Motor Ditilang di Jalan Raya Kalimalang
Sebanyak 31 pemudik yang menggunakan sepeda motor melalui Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur ditilang polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 31 pemudik yang menggunakan sepeda motor melalui Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur ditilang polisi sejak Kamis (25/08/2011), sampai Jumat (26/08) dalam Operasi Ketupat 2011.
Kasatlantas Satwil Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarsono, mengatakan bahwa sebagian besar Pemudik sepeda motor itu ditilang, karena melanggar batasan jumlah penumpang dan bobot muatan.
Selain itu, penilangan dilakukan juga karena melanggar batasan dua penumpang per motor, mengangkut muatan berlebihan serta beberapa di antaranya karena masalah kelengkapan kendaraan.
"Pemudik sepeda motor yang membawa anak juga akan ditilang, karena dianggap membahayakan," katanya.
Menurut Sudarsono tidak ada toleransi dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, aturan-aturan tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya. Ia mencontohkan, beberapa pengendara yang sengaja memasang jok tambahan sebagai bagasi sudah ditilang.
Pihak kepolisian memang sudah mengeluarkan sejumlah aturan bagi pemudik motor. Setiap sepeda motor hanya boleh ditumpangi dua orang. Pemudik motor juga dilarang membawa serta anak-anak atau membawa muatan barang dengan bobot yang berlebihan.
Ia memastikan, para pelanggar aturan tersebut tidak mungkin lolos karena polisi telah mendirikan enam pos pengamanan di sepanjang jalur Jalan Raya Kalimalang.
Pos-pos polisi berada di tiap titik jalur utama yang bermuara ke Jalan Kalimalang, mulai dari pertigaan Jalan DI Panjaitan, Halim, Jakarta Timur, hingga Ujung Menteng, Bekasi. Selain Pospol Halim Lama dan Unjung Menteng, pos lainnya terdapat di Pangkalan Jati (perempatan Pondok Bambu-Pondok Gede), pertigaan Jalan Raden Inten (Duren Sawit), pertigaan Jalan H. Naman (Pondok Kelapa), dan Warung Jengkol (Jalan Raya Bekasi).