Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2011

Polda Metro Bentuk Pos Khusus Pelanggar Lalu-Lintas

Ditlantas Polda Metro Jaya mendirikan pos khusus untuk meninda

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polda Metro Bentuk Pos Khusus Pelanggar Lalu-Lintas
Tribunnews.com/Dany Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polantas mengamankan jalur Busway Koridor IX dengan rute Pinang Ranti-Pluit, di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dari kendaraan bermotor selain Busway, Senin (3/1/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menertibkan lalu-lintas selama arus mudik dan arus balik lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya mendirikan pos khusus untuk menindak pemudik yang melanggar peraturan lalu-lintas. Penindakan ini lebih difokuskan pada pengendara sepeda motor yang melebihi kapasitas.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Latif Usman, yang mengatakan pos penindakan ini ditempatkan di beberapa titik yang dinilai paling rawan dilalui oleh pemudik seperti di Halim Perdana Kusuna, Pulo Gadung, Pangkalan Jati, Radin Inten, Haji Naman, pertigaan PDAM Kali Malang, dan Kedung Waringin.

"Untuk jalur Utara, kita mendirikan pos di Kalideres, Puri Jatake, Bitung, serta Citra Raya. Pos ini akan menjadi pusat-pusat pemantauan yang khusus menindak para pemudik sepeda motor yang melakukan pelanggaran, seperti berboncengan lebih dari dua orang," ujar Latif, Kamis (25/8/2011) seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Menurutnya pos-pos penindakan ini juga merupakan salah satu pos pengamanan yang didirikan untuk memantau arus mudik. Dalam melaksanakan penindakan, selain menilang pihaknya tetap berkomitmen untuk memulangkan kembali pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran seperti membawa penumpang berlebih, membawa barang bawaan berlebih, dan perlengkapan sepeda motornya tidak lengkap.

"Yang melanggar nantinya kita minta untuk tidak melanjutkan perjalanan dan diminta untuk kembali ke rumahnya. Seandainya masih membandel, kami akan tindak tegas dengan memberikan sanksi tilang," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved