Senin, 29 September 2025

Guru PPPK di Karanganyar Diduga Nyaleg dan Jadi Timses Pemilu 2024, Bawaslu Kumpulkan Informasi

Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak mengenai kebenar kabar tersebut.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 

Dia sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sejak 1 Agustus 2023, namun tak kunjung mendapat respons.

T memutuskan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Golkar pada 13 November 2023.

Dia mengundurkan diri dari Golkar atas pertimbangan keluarga.

Golkar kemudian mengeluarkan surat keputusan pada 15 Desember 2023.

Partai berlambang beringin itu memberhentikan T.

Itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: Skep-20/Golkar II- 13/XII/2023.

KPU Karanganyar pun telah menyatakan bila T berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, nama T masih tertera dalam surat suara DPRD Karanganyar.

Itu ditemukan Panwascam Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.

Polemik pun tidak hanya sampai di situ.

T juga masuk dalam daftar tim kampanye Golkar.

Meski T tidak tahu menahu soal itu.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Karanganyar telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwaningsih mengatakan ada 12 orang yang sudah diundang ke Bawaslu Karanganyar untuk dimintai klarifikasi.

Termasuk, Ketua DPD II Golkar Karanganyar, Ilyar Akbar Almadani ; serta T.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan